Warung Bebas

Saturday, November 10, 2012

Fitur FaceTime Langgar Paten, Apple Terancam Denda Rp. 3,5 Triliun




Kabar pelanggaran paten kembali menghampiri Apple. Kali ini Apple yang bertindak sebagai tergugat. Setelah beberapa waktu lalu Apple juga pernah melakukan perang paten dengan sejumlah perusahaan ponsel seperti Samsung,Htc dan Google, kini giliran VrnetX yang mereka hadapi. 





VirnetX merupakan perusahaan teknologi yang mengembangkan beberapa aplikasi untuk komputer dan mobile. VirnetX mengklaim Apple telah melanggar 4 paten yang dimilikinya dan digunakan pada sebagian besar produk Apple. Keempat paten tersebut adalah yang digunakan pada fitur terbaru Apple, yaitu FaceTime, iMessage, Mountain Lion, serta VPN on Demand. Pihak VirnetX telah melayangkan 2x gugatan ke pengadilan AS terhadap produk Apple. 





apple,apple langgar paten,paten apple,apple tergugat,denda yang harus dibayar apple





Uniknya 2 kali tuntutan tersebut hanya berselang beberapa jam saja, setelah tuntutan pertama yang menggugat produk iPad, iPhone, dan komputer Mac. Kemudian tuntutan kedua adalah produk terbarru Apple juga dinilai melanggar paten meliputi iPhone 5, iPod Touch generasi ke-5, iPad generasi ke-4, iPad Mini, serta Mac terbaru.





Tak tanggung-tanggung, merasa dirugikan VirnetX menuntut Apple membayar denda sebesar US$ 368 atau sekitar Rp. 3,5 Triliun. Menanggapi tuntutan tersebut Apple masih berkilah bahwa mereka tidak melanggar paten VirnetX pada penggunaan fitur FaceTime dan beberapa fitur lain. Apple menganggap FaceTime merupakan layanan tidak berbayar jadi Apple tak sepantasnya membayar denda yang begitu banyak. Namun sangkalan Apple tersebut tetap saja tak membuat VirnetX mundur.





Kita tunggu saja kelanjutannya.

0 comments em “Fitur FaceTime Langgar Paten, Apple Terancam Denda Rp. 3,5 Triliun”

Post a Comment

 

Blog Berita Up to Date Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger